Buku ini lahir dari kegelisahan akademis atas kondisi tersebut. Di satu sisi, Indonesia memiliki kekayaan luar biasa berupa 2.586 komunitas masyarakat adat dengan populasi diperkirakan mencapai 21 juta jiwa yang tersebar di 40 juta hektar wilayah adat. Di sisi lain, mayoritas masyarakat hukum adat tersebut belum mendapatkan pengakuan formal yang memadai dalam sistem hukum negara.