Fenomena perubahan iklim global saat ini telah melampaui batas-batas geografis dan politik negara. Kenaikan suhu bumi, hilangnya keanekaragaman hayati, bencana ekologis, dan ketimpangan sumber daya menjadi tantangan multidimensi yang membutuhkan respons sistemik, termasuk melalui pembaruan paradigma hukum nasional. Dalam situasi ini, regulasi hijau menjadi keniscayaan. Regulasi hijau bukan sekadar konsep teknokratis, tetapi merupakan strategi hukum yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan antar generasi, dan perlindungan bumi sebagai rumah bersama umat manusia.